Perda Kota Cirebon no 8 thn 2012 ttg RTRW pasal 37 ayat (3) hurup a. Berbunyi: TPPAS Kopiluhur di Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti dengan kapasitas +_ 645 Meter kubik
TPPAS dalam perda no 8 thn 2012 ttg RTRW pasal 37 ayat 1 huruf b adalah : Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah, namun kenyataannya tidak ada kegiatan pengelolaan dan pemrosesan sampah, yg ada adalah para pemulung yg sedang mengais rezeqi
TPPAS dalam perda no 8 thn 2012 ttg RTRW pasal 37 ayat 1 huruf b adalah : Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah, namun kenyataannya tidak ada kegiatan pengelolaan dan pemrosesan sampah, yg ada adalah para pemulung yg sedang mengais rezeqi
TPPAS dalam perda no 8 thn 2012 ttg RTRW pasal 37 ayat 1 huruf b adalah : Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah, namun kenyataannya tidak ada kegiatan pengelolaan dan pemrosesan sampah, yg ada adalah para pemulung yg sedang mengais rezeqi
BalasHapusTPPAS dalam perda no 8 thn 2012 ttg RTRW pasal 37 ayat 1 huruf b adalah : Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah, namun kenyataannya tidak ada kegiatan pengelolaan dan pemrosesan sampah, yg ada adalah para pemulung yg sedang mengais rezeqi
BalasHapus